PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 15
BAB 3 — PENOLAKAN GRATIFIKASI
(1) Objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterima sebagai titipan. (2) Penitipan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda terima. (3) Jangka waktu penitipan objek Gratifikasi sampai dengan ditentukan status kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
