PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 12
BAB 3 — PENOLAKAN GRATIFIKASI
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi dalam bentuk valuta asing, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
