PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. perintah UNDANG-UNDANG; b. perintah PERATURAN PEMERINTAH; c. perintah Peraturan PRESIDEN; d. akibat putusan Mahkamah Agung; dan/atau e. kewenangan. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. rencana kerja pemerintah; dan b. kebutuhan hukum.
