PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
- Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri/Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
- Pembentukan Peraturan Menteri/Badan adalah pembuatan Peraturan Menteri/Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
- Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri/Badan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
- Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
- Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
- Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi eselon I atau kepala pusat yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
