PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diterbitkan E- KPMI.
