PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. pemberdayaan sosial; dan b. pemberdayaan ekonomi.
