PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui: a. pendataan; dan b. identifikasi kebutuhan.
