PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 45
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c paling sedikit harus memenuhi syarat: a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
