PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 42
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia. (2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. materi dasar; dan b. materi inti.
