Pasal 33
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Dalam rangka penguatan Keluarga, KP2MI/BP2MI dapat melakukan kerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. badan usaha milik negara; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; e. perguruan tinggi; f. organisasi keagamaan; g. organisasi profesi; h. organisasi masyarakat; i. perusahaan swasta; dan/atau j. organisasi internasional. (2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fasilitasi pendanaan; b. fasilitasi tenaga ahli; c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau e. bentuk kerja sama lainnya. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
