PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN KELUARGA
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pendampingan/asistensi; dan/atau b. konseling.
