Pasal 33
BAB 4 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan oleh: a. Menteri/Kepala; b. gubernur; dan/atau c. bupati/wali kota;
(2) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. pengembangan sertifikasi; dan/atau d. pembinaan lainnya. (4) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan. (5) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. (6) Hasil pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan.
