PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 28
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN DESA MIGRAN EMAS
Desa Migran Emas yang telah mendapatkan predikat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diberikan penghargaan berupa: a. piagam; b. sertifikat; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
