PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Desa Migran Emas bertujuan untuk: a. melaksanakan pembentukan ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi; b. melaksanakan pendampingan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; c. melaksanakan pemberian edukasi hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan Desa Migran Emas.
