PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN DESA MIGRAN EMAS
Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Kepala UPT KP2MI/BP2MI mengajukan kepada Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan bupati/wali kota dan gubernur.
