PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (2) Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; dan/atau b. saran dan pertimbangan dari:
- Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI;
- kementerian/lembaga terkait;
- P3MI; dan/atau
- masyarakat. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat berdasarkan asesmen terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Berdasarkan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri/Kepala menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga terkait.
