PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
