PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan Rencana Strategis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2025-2029.
