PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum...
Pasal 5
BAB 4 — PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN
(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI dilakukan terhadap Dokumen Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH KP2MI/BP2MI juga mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kajian hukum; e. artikel hukum; dan/atau f. Dokumen Hukum lainnya.
