PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 37
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, pemberian Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA tetap berlaku sampai dengan periode pemberian Tunjangan Kinerja berikutnya.
