PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 33
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) Hari Kerja. (2) Apabila Pegawai menjalani cuti sakit karena rawat inap, pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan setelah 20 (dua puluh) Hari Kerja. (3) Cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melampirkan formulir cuti dan surat keterangan dokter. (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per hari dari komponen kehadiran.
