PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 31
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti alasan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 7 (tujuh) Hari Kerja. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari dari total besaran Tunjangan Kinerja.
