PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 28
BAB 4 — PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja. (2) Pegawai yang tidak masuk selama 1 (satu) bulan penuh tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
