PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 19
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pimpinan Unit Organisasi dapat mengusulkan fleksibilitas kerja sif Hari Kerja dan/atau Jam Kerja sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi. (2) Usulan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pembagian Hari Kerja dan/atau Jam Kerja berdasarkan fleksibilitas kerja sif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Hari Kerja dan/atau Jam Kerja efektif Pegawai tiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
