PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di...
Pasal 16
BAB 3 — KOMPONEN PENENTU BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
