Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
(1) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada saat: a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau d. masih menjabat. (2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak: a. saat pengangkatan pertama; b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan sebagai Penyelenggara Negara. (3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib disampaikan setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan. (4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
