PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara...
Pasal 11
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN PELAPORAN
(1) Inspektur Jenderal bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri/Kepala hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
