PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan yang telah melakukan permohonan pengajuan SIP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melakukan pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Pemenuhan Komitmen izin P3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
