Pasal 38
BAB 5 — PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
(1) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktur Jenderal Penempatan dibantu oleh tim yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penempatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri atas unsur: a. Direktorat Jenderal Penempatan; b. direktorat jenderal yang melaksanakan fungsi pelindungan; c. Sekretariat Jenderal; dan/atau d. Inspektorat Jenderal. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan validasi terhadap pemenuhan Komitmen izin P3MI; b. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan: c. melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan rencana kerja penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan d. merekomendasikan pencabutan SIP3MI.
