PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Penerbitan SIP3MI diberikan melalui tahapan: a. perusahaan menyampaikan permohonan SIP3MI; b. perusahaan wajib memenuhi Komitmen izin P3MI; c. Direktur Jenderal Penempatan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Komitmen izin P3MI; d. Penanggung Jawab perusahaan menyerahkan bilyet deposito; dan e. Menteri/Kepala menerbitkan SIP3MI.
