PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 18
BAB 3 — PENGGUNAAN, PENCAIRAN, DAN PENGEMBALIAN DEPOSITO UANG JAMINAN
Deposito uang jaminan digunakan untuk: a. biaya penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI; b. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab P3MI; dan/atau c. biaya penyelesaian permasalahan atau kasus Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA yang menjadi kewajiban P3MI dalam hal Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA tidak dipertanggungkan dan tidak terselesaikan melalui program jaminan sosial.
