PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) P3MI dapat melakukan perubahan SIP3MI dalam hal terjadi perubahan: a. Penanggung Jawab P3MI; dan/atau b. alamat P3MI. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS.
