Pasal 99
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Direktorat Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja Perseorangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan pengaduan, mediasi, dan advokasi PMI pada pemberi kerja perseorangan.
