PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 93
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Bina Kemitraan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan kemitraan pelindungan PMI.
