PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 78
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Direktorat Kelembagaan Penempatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan penempatan PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kelembagaan penempatan PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kelembagaan penempatan PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kelembagaan penempatan PMI.
