PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 74
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Direktorat Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan awak kapal niaga migran dan awak kapal perikanan migran.
