PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 72
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENEMPATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Penempatan Pemerintah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penempatan pemerintah; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan pemerintah; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penempatan pemerintah; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penempatan pemerintah; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penempatan pemerintah.
