PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 54
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Promosi dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi dan kerja sama luar negeri; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi dan kerja sama luar negeri; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi dan kerja sama luar negeri.
