PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 48
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Peningkatan Kapasitas Pekerja Migran INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kapasitas PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kapasitas PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas PMI.
