PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 45
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Direktorat Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan pasar kerja luar negeri.
– 14 –
