PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 42
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.
