Pasal 40
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Sekretariat Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri;
– 13 –
f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; g. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri; dan h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri.
