Pasal 37
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PROMOSI DAN PEMANFAATAN PELUANG KERJA LUAR NEGERI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; b. pelaksanaan kebijakan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi, pemanfaatan peluang kerja luar negeri, dan peningkatan kapasitas PMI; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
– 12 –
