PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 172
BAB 16 — PENATAAN ORGANISASI
(1) Besaran organisasi KP2MI/BP2MI ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
– 40 –
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi PRESIDEN, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
