Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan KP2MI/BP2MI; b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan; c. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; d. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan layanan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; e. penyiapan koordinasi, bahan pembinaan, dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkup KP2MI/BP2MI; f. pelaksanaan urusan pengelolaan prasarana dan sarana perkantoran KP2MI/BP2MI; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
