Pasal 153
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; b. pelaksanaan dan pembinaan di bidang penilaian kompetensi dan potensi serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; c. pelaksanaan pengelolaan penjaminan mutu program penilaian kompetensi dan potensi, program pelatihan, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program penilaian kompetensi dan potensi, pengembangan dan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia KP2MI/BP2MI; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
