PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 151
BAB 11 — PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Pusat.
