PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 148
BAB 11 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi; b. pelaksanaan pengelolaan di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dan informasi serta pengembangan teknologi informasi; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan pusat.
