PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 145
BAB 10 — STAF AHLI
(1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang transformasi digital. (2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan bidang hubungan antar lembaga.
