Pasal 141
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat III; b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; f. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; g. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; h. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III; dan i. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat III.
